Thursday, November 7, 2013

Masikah Hukum Karma Phala berlaku di Jaman Globalisasi


OM SWASTIASTU. OM AWIGNAMASTU.

Bila keyakinanmu hilang digerus oleh egoismu.
Bhaktimu kehadapan Tuhan dan terhadap leluhur akan sirna.
Cintamu sesama manusia akan semakin punah.
Kasihmu terhadap alam lingkungan semakin pudar.
Layar kesengsaraan dan layar neraka akan terpangpang lebar didepan matamu.

Setelah alam semesta ini tercipta lengkap dengan isinya, juga disertai dengan tatatertib dan peraturan bagi penghuninya guna tercapai keseimbangan hidup di alam ini, manusialah yang merupakan penerima mandat dari Sang Pencipta untuk mengolah, mengatur dan memanfaatkan alam ini demi tercapainya kedamaian dan kebahagiaan bersama termasuk kedamaian dan kebahagiaan bagi manusia itu sendiri. Hal ini dapat kita rasakan dan buktikan dengan di anugrahinya manusia itu kelibihan memiliki pikiran di bandingkan dengan makhluk lain ciptaanNya.

Disamping itu manusia pula telah diberikan kitab petunjuk untuk mengatur, mengolah dan memanfaatkan alam ini, berupa kitab suci yang kata mereka bahwa kitab itu adalah wahyu dari Sang Pencipta sendiri. Sehingga isi dari kitab suci itu semestinya jangan sebatas dihafal, diomongkan, ditafsir untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan sekelompok saja, dan tidak juga untuk dipertentangkan digunakan sebagai alat menjelekan pihak lain, mengintervensi, dan mengkonversi. Langkah terbaik adalah, mari kita praktikan berorientasi pada kepentingan bersama dalam mengolah, mengatur dan memanfaatkan alam ini. Kalau kita amati banyak sekali petunjuk-petunjuk yang perlu kita pahami, salah satunya yang akan di jelaskan disini adalah petunjuk yang berupa hukum yaitu ; Hukum Karma Phala.

Dengan judul pembahasannya adalah; Masihkah hukum karma phala itu berlaku di jaman globalisasi. Ajaran ini sangat perlu kita bahas dan kita pahami, sebab akhir-akhir ini telah terindikasi adanya penurunan keyakinan terhadap hukum tersebut, bahkan ada pula yang sama sekali tidak meyakini keberadaan hukum tersebut. Semuanya ini terjadi karena kekurangan dan kesalahan kita bersama menganggap hukum tersebut bukan untuk kelompoknya atau dengan alasan yang lainnya senada dengan hal tersebut. Sehingga kehidupan kita menjadi semakin semerawut, semakin tidak menentu, kekhawatiran dan kecemasan muncul setiap saat dibenak hati kita. Kalau kita amati peruntukan dari hukum Karma Phala tersebut adalah untuk alam dengan segala isinya, sebab hukum tersebut adalah hukum alam, kalau memang ada yang hidup diluar alam semesta ini baru mereka tidak terikat kepada hukum ini.

Hukum Karma Phala itu adalah hukum alam yang juga boleh disebut dengan Rta, atau diterjemahkan denga kalimat Hukum sebab dan akibat. Siapapun dia tidak akan bisa terlepas dari hukum ini. Memang kalau kita kaitkan dengan ajaran agama, hanya ajaran agama Hindu yang mengajarkan hukum ini. Walaupun demikian bukan berarti hanya orang yang beragama Hindu saja yang kena. Mungkin itu juga merupakan ciri khas kitab suci agama Hindu yang dikenal denga nama Veda, merupakan ajaran asli dari wahyu Tuhan sebab kalau diamati dari kelengkapannya. Jadi Hindu itu sama sekali bukan agama Budaya seperti yang ditulis atau diajarkan oleh orang-orang yang belum memahami isi Veda itu sendiri.

Semakin kita tidak meyakini hukum alam tersebut, hidup kita semakin tergilas oleh prilaku dan lengkah kita sendiri.

Selanjutnya akan diuraikan arti dari pada Hukum Karma Phala itu sendiri untuk menghindari kesalah pengertian. Hukum diartikan peraturan atau ketentuan, norma-norma, bila hal itu dilanggar maka akan mendapatkan akibat olehnya. Karma diartikan setiap perbuatan kita sekecil apapun, Atau sebab. Phahala (pala) diartikan hasil, atau akibat. Arti keseluruhannnya adalah Ketentuan yang pasti untuk akibat dari sebuah sebab sekecil apapun juga. Atau bahasa pendeknya adalah Hukum yang menentukan hasil dari karma. Dengan depfenisi tersebut maka akan mudah untuk memahaminya, jadi selama manusia itu masih bisa berbuat, baik masih dalam pikiran, perkataan, apalagi melalui tindakan, maka pasti akan mendapatkan hasil (phahala) dari perbuatan mereka sendiri. Hukum Karma Phala ini terbagi atas tiga;

1. Sancita Karma Phala; Perbuatan dimasa lapau(semasih hidup terdahulu sebelum hidup yang sekarang), oleh karena saat itu belum dapat dinikmati phahalanya maka semasa hidup sekarang pasti phahala dari perbuatan tersebut akan diterima.

2. Prarabda Karma Phala; Perbutan dimasa hidup sekarang, phahalanya akan diterima dimasa sekarang pula.

3. Wartamana Karma phala; Perbuatan dimasa hidup sekarang karena sesuatu ( kematian ), belum sempat menerima phahalanya, maka phahala dari karma tersebut akan diterima dimasa hidup dikemudian hari. Begitulah perputaran Hukum Karma Phala itu. Dan yang perlu diingat adalah phahala dari karma seseorang itu tidak akan bisa diwariskan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Siapa yang berbuat merekalah yang akan menerimanya. Hukum Karma Phahala ini berlaku untuk karma yang baik (subhakarma), dan untuk karma yang buruk (asubhakarma).

Sebagai contoh; seribu ekor induk sapi betina yang semuanya punya anak, dilepas disebuah lapangan yang luas, kemudian dilepas pula semua anak sapi tersebut, maka anak sapi akan mencari induknya sendiri, merka tidak akan mau menyusui pada sapi yang bukan induknya.

Demikianlah phala dari karma itu, yang dimaksudkan bahwa phala dari karma seseorang yang tidak bisa diwariskan dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihaklain. Bila demikian keberadaan hukum karma phala tersebut, maka sudah dapat dipastikan berlaku disegala jaman, tidak terbatas pada jaman A, atau jaman B atau jaman yang lainnya, sekalipun yang disebut jaman global. Diyakini atau tidak diyakini hukum karma phala itu tetap akan berlaku untk siapa saja. Sehingga jika kita meyakini hukum tersebut, akan sangat mudah sekali yaitu dengan cara berkarmalah yang baik (berbuat yang Baik), sudah pasti kita akan menerima hasil yang baik pula. Karma yang baik itu melingkupi perbuatan yang sesuai dengan petunjuk agama (Tuhan), sesuai dengan kaedah-kaedah dan norma-norma kesusilaan, yang berakibat kepada kedamaian dan kebahagiaan bersama. Apalagi dijaman global seperti sekarang ini dengan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dianggap maju, sangat gampang sekali berbuat baik, asalkan kita memiliki kesadaran tentang makna hidup ini.

Mari kita bandingkan jaman yang kita anggap maju seperti sekarang ini, dibandingkan di jaman dahulu semasa didirikannya candi Borobudur, candi Prambanan, kalau diBali didirikannya Pura Besakih, yang kita anggap jaman kuna, belum berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dihati kita akan berbicara bahwa jaman sekarang jauh lebih maju dibandingkan di jaman itu. Tetapi kalau kita amati dengan saksama akan kita dapat simak, berdirinya bangunan yang kapasitas sangat besar, sudah pasti dilandasi oleh persatuan dan kesatuan, keyakinan penuh kehadapan Tuhan, ketulusan, pelayanan dan pengabdian. Jika hal tersebut tidak dilandasi oleh pemikiran seperti itu, maka pembangunan seperti itu tidak akan bisa terwujud.

Sebab peralatan masih sangat sederhana, transportasi masih sangat kurang, Insinyur mungkin belum ada, nah dengan terbukti bangunan itu telah ada yang kita warisi sampai sekarang, berarti dijaman dahulu itu jauh lebih maju moralitasnya dibandingkan dengan jaman sekarang. Tidak itu saja membangun bangunan sebesar itu sangat memerlukan keamanan dan kenyamana, sebab waktu yang dibutuhkan menyelesaikan bangunan tersebut memerlukan waktu yang sangat panjang. Bisa ditebak waktu itu keadaannya sangat aman dan kondusip, kenapa bisa aman dan kondusip? Sebab masyarakat waktu itu sangat meyakini adanya hukum karma phala, yang merupakan salah satu dari sekian banyak keyakinan yang mereka yakini.

Jadi kesimpulannya adalah; Hukum Karma Phala diyakini maupun tidak akan tetap berlaku disepanjang jaman. Sebab hukum tersebut adalah hukum alam, artinya hukum yang bukan merupakan produk manusia. Sekian dan terima kasih.

OM, SANTIH, SANTIH, SANTIH, OM


Sumber: facebook

No comments: